You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengawasan Tempat Hiburan Dimulai Malam Ini
.
photo doc - Beritajakarta.id

Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Mulai Diawasi

Personel Satpol PP dan anggota Kepolisian serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Jumat (26/5) malam, mulai melakukan pengawasan jam operasional tempat hiburan malam di Ibukota.

Nanti pengawasannya menyeluruh semua tempat hiburan bila ada yang buka akan kena sanksi

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Androfa mengatakan, pengawasan akan dilaksanakan hingga pasca Idul Fitri nanti. Bila ditemukan pelanggaran, kata Androfa,  tempat hiburan itu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kita sudah membuat Surat Edaran (SE) jam operasional. Pengawasan gabungan Satpol PP, Polisi dan Disparbud, diawali apel bersama nanti sore di Balai Kota," katanya.

Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan Oprasional Ramadan akan Ditutup

Dijelaskan Androfa, dari data yang dimilikinya, terdapat 10.793 industri pariwisata di Jakarta. Dari jumlah itu, yang tergolong bar, karaoke, diskotek, bola sodok, griya pijat, karaoke, klab malam, mandi uap, musik hidup, pusat refleksi dan spa mencapai 2.350. Sedangkan sisanya berupa hotel, rumah makan, biro perjalanan dan lain-lain.

"Nanti pengawasannya menyeluruh semua tempat hiburan bila ada yang buka akan kena sanksi. Sesuai surat edaran, beberapa jenis hiburan harus tutup," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4297 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1731 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1643 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik